INDOPOS.CO.ID – Bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan menyatakan keseriusannya untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurutnya, UU yang mengatur aktivitas digital tersebut kini telah menjadi pasal karet dan sering menjadi alat memenjarakan seseorang.
Hal itu diucapkan Anies saat ditanya oleh pembawa acara dalam acara Talkshow tentang budaya “Kini dan Nanti” perihal adanya kriminalisasi bagi seniman yang melakukan kritik sosial terhadap kebijakan pemerintah di era Presiden Joko Widodo melalui seni mural atau melukis di dinding beberapa waktu lalu yang sempat heboh. Diantaramya mural dengan kalimat “Jokowi 404 : Not Found” “Dipaksa Hidup Sehat di Negara Yang Sakit”, dan lain-lain.
“Kita ingin kebebasan berekspresi itu terjaga, sehingga ketika ada ujaran kritik menyampaikan fakta-fakta itu tidak berujung pada kriminal. Misalnya melaporkan problem jalan, melaporkan pelayanan kurang baik, itu harus dilindungi, dihormati,” kata Anies, dalam acara Anies Baswedan Kebudayaan: Tentang Kini dan Nanti di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Meski menyimpan berbagai polemik, Anies menyebut UU ITE tetap dibutuhkan. Sebab, menurutnya, aturan tersebut berfungsi untuk melindungi privasi dan data masyarakat.
“Tapi bukan untuk membuat masyarakat menjadi takut untuk mengungkapkan kenyataan dan pandangannya,” pungkas Anies. (dil)