INDOPOS.CO.ID – Indonesian Corruption Watch (ICW) mendapati 12 nama eks koruptor di bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 19 Agustus 2023.
ICW mengkritik KPU karena dinilai enggan mengungkap status hukum para caleg eks koruptor tersebut, sehingga informasi tersebut tampak disembunyikan.
“Tidak adanya pengumuman mengenai status terpidana korupsi dalam DCS bisa menghambat partisipasi masyarakat dalam memberikan tanggapan dan masukan terhadap DCS,” tulis ICW yang dikutip INDOPOS.CO.ID pada sabtu (26/8/2023).
ICW prihatin bahwa apabila mantan terpidana korupsi ini lolos dan dimasukkan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT), peluang untuk memilih caleg yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil.
Meskipun hasil survei dari Litbang Kompas mengindikasikan bahwa 90,9 persen responden tidak mendukung mantan narapidana korupsi berpartisipasi sebagai caleg dalam Pemilu, ICW mengamati bahwa langkah KPU untuk tidak mengungkap identitas caleg eks koruptor ini justru menimbulkan berbagai kontroversi sejak awal tahapan penyelenggaraan pemilu.
“Mendesak agar KPU RI segera mengumumkan nama bacaleg, baik tingkat DPRD kota/kabupaten/provinsi, DPR RI, dan DPD RI yang berstatus sebagai mantan koruptor,” ungkap ICW.
Berikut adalah daftar 12 calon legislatif (caleg) yang pernah menjadi terpidana dalam kasus korupsi, seperti yang dihimpun oleh ICW:
1. Abdillah dari partai Nasdem, mewakili daerah pemilihan Sumatera Utara I. Dia terlibat dalam kasus korupsi terkait pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD.
2. Abdullah Puteh, juga berasal dari Nasdem, mewakili daerah pemilihan Aceh II. Dia terlibat dalam skandal korupsi saat membeli 2 unit helikopter saat menjabat sebagai gubernur Aceh.
3. Susno Duadji dari PKB, mewakili daerah pemilihan Sumatera Selatan II. Terlibat dalam kasus korupsi terkait pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan penanganan korupsi di PT Salmah Arowana Lestari.
4. Nurdin Halid dari Golkar, mewakili daerah pemilihan Sulawesi Selatan II. Terlibat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan distribusi minyak goreng di Bulog.
5. Rahudman Harahap dari Nasdem, mewakili daerah pemilihan Sumatera Utara I. Terlibat dalam skandal korupsi terkait dana tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjabat sebagai Sekda Tapanuli Selatan.
6. Al Amin Nasution dari PDI-P, mewakili daerah pemilihan Jawa Tengah VII. Terbukti menerima suap dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Azirwan, untuk mengamankan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan.
7. Rokhmin Dahuri dari PDI-P, mewakili daerah pemilihan Jawa Barat VIII. Terlibat dalam kasus korupsi terkait dana di luar anggaran Departemen Kelautan dan Perikanan.
8. Patrice Rio Capella, caleg DPD-Bengkulu 10, terlibat dalam kasus menerima gratifikasi terkait penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal di Sumatera Utara oleh Kejaksaan.
9.Dody Rondonuwu, caleg DPD Kalimantan Timur, terlibat dalam kasus korupsi dana asuransi 25 anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 saat masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang.
10. Emir Moeis, caleg DPD Kalimantan Timur, terlibat dalam kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, pada tahun 2004.
11. Irman Gusman, caleg DPD Sumatera Barat, terlibat dalam kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog.
12. Cinde Laras Yulianto, caleg DPD Yogyakarta, terlibat dalam kasus korupsi terkait dana purnatugas sejumlah Rp3 miliar. (fer)