INDOPOS.CO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menginginkan bertemu Pangima TNI Laksamana Yudo Margono menyusul kasus dugaan penculikan dan penganiayaan hingga berujung meningalnya pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) melibatkan oknum tiga prajurit TNI. Sebab kasus tersebut telah menyita perhatian masyarakat.
Kasus tersebut tengah ditangani oleh Pomdam Jaya. Tiga oknum TNI telah berstatus tersangka. Mereka berinisial Praka RM dari Paspampres dibantu Praka HS dari Direktorat Topografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.
“Kita tentu berharap bukan hanya nanti komunikasi kita dengan pihak Pomdam Jaya, tetapi untuk yang lebih di atas lagi. Kalau ada kemungkinan, kita akan minta bertemu dengan Panglima,” kata Komisioner Komnas HAM Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Jumat (1/9/2023).
Menurutnya, kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang tersebut tak bisa dipandang sebagai peristiwa kecil. Proses hukumnya diharap dapat dilakukan secara transparan.
“Ini suatu peristiwa yang telah mendapat perhatian besar dari masyarakat. Tentu juga kita mengingatkan nantinya bahwa proses hukum harus dilaksanakan secara terbuka,” ucap Abdul Haris.
Mengingat ketika Komnas HAM diundang Komisi III DPR untuk menggelar rapat dengar pendapat, salah satu anggota dewan dari Aceh meminta kasus tersebut dapat dikawal.
“Bila ada dugaan pelanggaran HAM tentunya bisa segera diselesaikan dan melihat juga bila potensi pelanggaran HAM yang lain,” ujarnya.
Tindak kekerasan oknum anggota Paspampres terhadap seorang warga asal Aceh Imam Masykur (25) di Jakarta viral di media sosial. Kejadian itu terjadi diketahui pada Sabtu (12/8/2023).
Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono menegaskan, kasus dugaan penganiayaan tersebut telah menjadi perhatian Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
“Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini,” tegasnya saat dikonfirmasi wartawan baru-baru ini.
Perilaku yang dilakukan anggota Paspampres inisial Praka RM dan dua rekannnya itu masuk kategori pelanggaran berat. Terlebih korban telah meninggal dunia.
“Agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” tutur Julius. (dan)