INDOPOS.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah anggapan bahwa pemanggilan terhadap Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sarat dengan kepentingan politik. Penegakan hukum tidak bisa diintervensi.
“Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik,” kata Mahfud Md di sela acara KTT ASEAN di Jakarta dalam akun Instagram pribadinya, Selasa (5/9/2023).
Kasus dugaan korupsi diusut KPK itu terkait sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2012. Cak Imin saat itu menjabat sebagai Menakertrans.
Rencana pemeriksaan terhadap yang bersangkutan hanya sebagai saksi, untuk melengkapi berkas perkara yang tengah diselidiki.
“Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses,” ucap Mahfud.
“Muhaimin tidak dipanggil sebagai TSK, tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung,” tambahnya.
Mahfud bercerita ketika dipanggil KPK terkait kasus yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Kapasitasnya tentu sebagai eks ketua MK. Proses pemeriksaan berjalan cukup cepat.
“Pertanyaannya teknis saja, misalnya, betulkah Anda pernah jadi pimpinan Sdr AM? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya?,” tutur Mahfud.
“Pertanyaannya itu saja dan itu pun sudah dibuatkan isi pertanyaan dan jawabannya. Waktu itu, saya hanya disuruh membaca dan mengoreksi kemudian memberi tandatangan. Setelah itu pulang, tak lebih dari 30 menit,” sambungnya.
Kasus yang dihadapkan dengan Ketua Umum PKB itu untuk menyingkap fakta sebenarnya. “Menurut saya dalam kasus ini, Muhaimin hanya diminta keterangan seperti itu untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang,” jelas Mahfud.
Pemanggilan terhadap Cak Imin dijadwalkan hari ini. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir dan meminta KPK melakukan penjadwalan ulang. (dan)