INDOPOS.CO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) pada hari Senin telah menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G Komunikasi dan Informatika yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.
Ketiga tersangka tersebut adalah Jemmy Sutjiawan (JS) dari pihak swasta, Feriandi Mirza (FM) yang menjabat sebagai Kepala Backhaul Bakti, dan Elvano Hatorangan (EH) yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Dengan penetapan tersangka ini, maka total jumlah tersangka dalam kasus korupsi BTS Komunikasi dan Informatika mencapai 11 orang,” katanya, Senin (11/9/2023).
Menurutnya, penetapan tiga tersangka baru ini dilakukan setelah dua bulan sebelumnya penetapan Muhammad Yusriski Mulyana, Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), sebagai tersangka kedelapan dalam kasus ini.
“Muhammad Yusriski Mulyana ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 15 Juni, sementara tersangka ketujuh, Windi Purnama, yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan, ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Mei 2023,” ujarnya.
Ia menuturkan, untuk tersangka Yusriski, proses telah dilimpahkan ke tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, dari jaksa penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 16 Agustus.
“Saat ini, kasus ini menunggu persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat,” tuturnya.
Sementara itu, tersangka Wendi Purnama telah mencapai tahap dua dan tinggal menunggu pelimpahan kasusnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat untuk disidangkan.
Selain kedua tersangka tersebut, telah ada enam tersangka lainnya yang telah disidangkan sebelumnya dalam kasus ini. Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) yang menjabat sebagai Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) yang merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) yang merupakan tersangka dari pihak PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) yang menjabat sebagai Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. (fer)