INDOPOS.CO.ID – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, bakal menindak anggota Polri yang terlibat jaringan narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. Sosok yang dimaksud ialah mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami (AG).
“Yang jelas kalau di Polri kita kan sudah menyampaikan secara tegas, bahwa kita akan selalu melakukan punishment dan juga reward,” kata Listyo di Jakarta, Kamis (14/9/2023).
Bahkan bisa dilakukan memberikan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP). Polri memastikan komitmen melakukan penegakam hukum.
“Mulai dari proses pidana, kalau dia masih menjadi polisi ya kita proses etik dengan risiko PDTH. Dan kalau masalah seperti ini saya kira polri tidak pernah ragu-ragu,” ucap Listyo.
Bareskrim Polri membongkar kasus perdagangan narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan internasional Fredy Pratama baru-baru ini. Seluruh barang bukti narkoba dan aset TPPU-nya, senilai Rp 10,5 triliun sepanjang 2020-2023.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyatakan, pengungkapan kasus itu merupakan hasil operasi bersama Polri dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, hingga US-DEA.
“Karena hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba oleh Bareskrim Polri dan jajaran dari tahun 2020-2023 ada 408 laporan polisi dan total barang bukti yang di sita sebanyak 10,2 ton sabu, yang terafiliasi dengan kelompok Fredy Pratama ini,” ucap Wahu di Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Sebanyak 39 orang dalam operasi ini dilakukan sejak Mei 2023. Dari jumlah tersebut salah satunya AG, yang ditangkap sejak Juni 2023 oleh Polda Lampung. Dia diduga berperan sebagai kurir narkoba. (dan)