INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Walbertus Natalius Wisang karena memberikan keterangan palsu saat persidangan perkara dugaan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor, Selasa (19/9/2023).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan bahwa yang bersangkutan mencabut secara tidak resmi keterangannya dalam penyidikan terkait dugaan korupsi BTS Kominfo.
“Kami menerima informasi dari JPU yang sedang bersidang di Pengadilan Tipikor terkait dengan adanya dugaan perbuataan seseorang yaitu, WNW,” kata Kuntadi di Jakarta, Selasa (19/9/2023).
“(Yang bersangkutan) diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana melanggar pasal 21 atau pasal 22 Tipikor yaitu, memberikan keterangan tidak benar dan mencabut tidak sah keterangan di persidangan,” tambahnya.
Kejagung melakukan pemeriksaa terhadap para penyidik untuk mamastikan, bahwa pemeriksaan yang bersangkitan dalam tahap penyidikan telah benar dan telah dilakukan sesuai ketentuan undang-undang berlaku.
“Setelah kami yakin keterangan tersebut adalah benar, maka pada hari ini yang bersangkutan kami jemput paksa untuk dilakukan pemeriksaan,” ucap Kuntadi.
Status Walbertus masih berkapasitas ditangkap. “Atas tindakan tersebut kami memiliki waktu 1×24 jam, untuk menentukan sikap apakah yang bersangkutan memenuhi syarat melakukan tindak pidana pasal 21 atau 22,” imbuhnya.
Keterangan palsu yang dimaksud ialah, Walbertus membantah menerima uang aliran dana dugaan korupsi kasus itu. Sementara dalam BAP tidak dituliskan demikian.
Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Enam di antaranya saat ini telah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Mereka yang tengah duduk di kursi pesakitan ialah Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. (dan)