Tenaga Ahli Kominfo Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Kasus BTS

ahli

Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Walbertus Natalius Wisang saat tiba di Kejagung. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Walbertus Natalius Wisang terkait kasus dugaan korupsi menara BTS 4G. Ia telah menjalani pemeriksaan setelah dijemput paksa pada, Selasa (19/9/2023) malam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengemukakan, penetapan status hukum yang bersangkutan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-52/F.2/Fd.2/09/2023.

Walbertus diduga melakukan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, atau menghalangi/merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

“Menetapkan WNW selaku Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika RI sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G,” kata Ketut dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Selain itu, kasus yang menjeratnya mengenai infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020 sampi dengan 2022.

Ilustrasi base transceiver station (BTS). Foto: Kemkominfo untuk INDOPOS.CO.ID

Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan tersangka Walbertus ialah Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau

Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan tersangka Walbertus menambah daftar nama-nama yang terlibat dalam dugaan korupsi kasus BTS, kini tercatat ada 12 orang. (dan)

Exit mobile version