INDOPOS.CO.ID – Komisi VIII DPR dan pemerintah akan segera membahas dan menetapkan, besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 2024. Hal tersebut perlu dilakukan agar memudahkan para jamaah melunasi biaya haji karena memiliki waktu lebih panjang.
“Mudah-mudahan, biaya haji bisa kami putuskan November (2023). Buat jemaah, juga ada persiapan setoran pelunasan,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Tubagus Ace Hasan Syadzily dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (22/9/2023).
DPR akan membentuk Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam waktu dekat, kemudian rapat-rapat internal dengan Kemenag, Kemenkes, Maskapai dan lainnya.
“Nanti kita akan bahas bersama biaya haji tahun depan itu berapa. Kita tunggu usulan Pemerintah terlebih dahulu,” tuturnya.
Ia menjelaskan fungsi DPR dalam penyelenggaraan ibadah haji meliputi dari menyusun atau membuat regulasi haji (Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah).
Selain itu, pengelolaan dana haji, menentukan biaya penyelenggaraan ibadah haji, dan pengawasan terhadap pelaksanaan dan penyelenggaraannya.
“Ke depan hal-hal yang kurang pada tahun 2023 harus diperbaiki demi kenyamanan para jemaah haji selanjutnya,” ucap Kang Ace disapanya.
Berdasarkan ketetapan ditandatangani Presiden Jokowi pada 6 April 2023, biaya jemaah haji reguler atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) berkisar antara Rp 44,3 juta hingga Rp 55,9 juta. Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup, dan sebagian biaya layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina. (dan)