Didera akan Dibubarkan di Dalam RUU Migas, BPH Migas Akui Terus Bekerja Amankan Penyaluran BBM

Saleh-Abdurrahman-dan-Basuki-Trikora-Putra

Komisioner BPH Migas Saleh Abdurrahman dan Basuki Trikora Putra. (situs bph migas)

INDOPOS.CO.ID – Komisioner Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman menegaskan bahwa pihaknya saat ini tidak terpengaruh terkait wacana pembubaran lembaganya sebagaimana yang saat ini mengemuka di dalam draft RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

“Saya belum mengetahui draft terbaru dari RUU Migas itu. Namun, kita saat ini masih bekerja seperti biasanya,” kata Saleh saat dihubungi indopos.co.id, Minggu (1/10/2023).

Ia menjelaskan, bahwa BPH Migas masih mengamankan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) ke seluruh pelosok negeri.

“Agar pasokan aman juga ke konsumen pengguna seperti nelayan, petani dan UMKM,” kata Saleh.

Selain itu, lanjut Saleh, BPH Migas juga terus mengembangkan pemanfaatan gas bumi dalam negeri termasuk jaringan gas kota.

Komisioner BPH Migas lainnya, Basuki Trikora Putra turut berkomentar bahwa BPH Migas tidak berhenti bekerja meski ada wacana pembubaran di RUU Migas.

“BPH saat ini bekerja sesuai dengan tugas fungsi nya sesuai amanah UU Migas 22/21 (UU sebelum ada wacana revisi),” jawabnya.

“Saat ini kami masih menjalankan tugas dan fungsi BPH Migas untul pengaturan dan penetapan serta pengawasan BBM serta pipa dalam gas,” sambung proa yang akrab disapa Tiko ini juga kepada indopos.co.id.

Sebelumnya, anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menolak wacana pembubaran lembaga BPH migas yang muncul dalam pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Menurutnya keberadaan BPH Migas masih diperlukan untuk mengawasi distribusi BBM di seluruh Indonesia. Bahkan bila perlu dibentuk kantor perwakilan BPH Migas di daerah-daerah besar untuk mengoptimalkan fungsi pengawasannya. (dil)

Exit mobile version