Diduga Turut Edarkan Narkoba Fredy Pratama, Polisi Bakal Periksa Zul Zivilia

Diduga Turut Edarkan Narkoba Fredy Pratama, Polisi Bakal Periksa Zul Zivilia - zul zivilia - www.indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri akan memeriksa vokalis band Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia yang masih berstatus sebagai tahanan. Pemeriksaan tersebut terkait gembong narkoba Fredy Pratama (FP).

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, barang haram dimiliki yang bersangkutan didapat dari seorang. Diketahui merupakan kaki tangan gembong narkoba terbesar di Indonesia itu.

“Zul akan kita periksa ya. Karena termasuk dalam jaringan si R ya, R ada hubungan sindikasi dengan FP,” kata Mukti di Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Lapas. Diketahui dia turut mengedarkan narkotika milik Fredy. Sementara status pemanggilan tersebut masih sebagai saksi.

“Iya (mengedarkan). makanya kita panggil sebagai saksi dia,” ujar Mukti.

Gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. Foto: Istimewa

Ia belum memastikan waktu pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Namun, dipastikan segera dipanggil menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

“Dalam waktu dekat (pemanggilannya). Minggu ini kalau bisa,” imbuhnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 18 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Zul Zivilia, Rabu (18/12/2019). Dia divonis 18 tahun penjara karena terbukti menjadi perantara narkotika.

Bareskrim Polri telah membongkar kasus perdagangan narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan internasional Fredy Pratama baru-baru ini. Seluruh barang bukti narkoba dan aset TPPU-nya, senilai Rp 10,5 triliun sepanjang 2020-2023. Sebanyak 39 orang ditangkap dalam operasi yang dilakukan sejak Mei 2023. (dan)

Exit mobile version