Paripurna DPR Sahkan RUU ASN Jadi Undang-Undang

Paripurna DPR Sahkan RUU ASN Jadi Undang-Undang - uu asn - www.indopos.co.id

Penetapan Pengesahan RUU ASN menjadi Undang-Undang di Sidang Paripurna DPR, Selasa (3/10/2023). Foto: Tangkapan layar Youtube DPR

INDOPOS.CO.ID – Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan menjadi Undang-Undang. Pengesahan itu dilakukan pada pengambilan keputusan atau pembicaraan tingkat II pada rapat Paripurna DPR, Selasa, (3/10/2023).

“Selanjutnya kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin jalannya persidangan.

Peserta rapat pun menyatakan setuju atas penetapan RUU ASN menjadi undang-undang itu.

Dasco mengungkapkan, berdasarkan laporan Ketua komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, terdapat 8 fraksi yang menyetujui revisi UU ASN untuk disahkan.

Mereka adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi PPP.

“Sedangkan Fraksi PKS, menyetujui dengan catatan,” ucap Dasco.

Penyerahan Berkas RUU IKN Dari Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia kepada Pimpinan Sidang Sufmi Dasco Ahmad dalam sidang Paripurna, Selasa (3/10/2023). (YouTube DPR RI)

Sementara Ahmad Doli Kurnia mengatakan, ada delapan catatan yang diberikan Fraksi PKS atas revisi UU ini.

Salah satunya, Fraksi PKS mendukung penuh kesejahteraan ASN baik dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebagaimana pengaturan tentang hak pegawai ASN pada Pasal 21 dan Pasal 23 Rancangan UU ASN.

“Mereka telah berkontribusi sangat besar terhadap pelayanan masyarakat dan dalam teknis penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, Fraksi PKS setuju untuk mengakomodasi isu kesejahteraan ASN tanpa membedakan tentang PNS dan PPPK di RUU ASN,” ujar Doli membacakan poin-poin catatan Fraksi PKS.

Pengesahan RUU ASN dihadiri perwakilan pemerintah, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM. (dil)

Exit mobile version