INDOPOS.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memperkirakan, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tidak mungkin menjadi tersangka korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2012. Sebab dianggap tak masuk dalam pokok materi dalam kasus tersebut.
“Sejauh pengetahuan saya, Cak Imin itu tidak menjadi tersangka karena tidak terlibat dalam materi perkaranya. Itu kan kasus sudah lama. Kalau memang terlibat seharusnya dari dulu,” kata Mahfud MD di Jakarta dikutip, Rabu (4/10/2023).
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang terdiri atas satu aparatur sipil negara (ASN) dan dua pihak swasta dan Cak Imin selaku Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 itu hanya dipanggil sebagai saksi.
“Sepengetahuan saya, hasil nguping saya ke teman-teman KPK, Cak Imin selama ini hanya menjadi saksi,” ujar Mahfud MD.
Menurut logika hukum dalam perkara korupsi, seharusnya pimpinan menjadi orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka. Karenanya tak mungkin ada tersangka susulan. Sejauh ini, tiga orang yang ditetapkan tersangka.
“Kalau menurut saya, secara logika, kayaknya sih nggak mungkin jadi tersangka,” ucapnya.
Namun, ia tak akan mencampuri proses penyidikan oleh KPK. Mengingat lembaga antirasuah itu adalah lembaga di rumpun eksekutif tetapi bukan bagian dari kabinet.
“Itu KPK yang punya urusan sendiri, saya tidak boleh ikut campur juga. Karena apa, karena KPK itu bukan lembaga eksekutif, legislatif,” imbuhnya.
Cak Imin telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK pada, Kamis (7/9/2023). Ia memberikan keterangan yang diketahuinya sesuai kebutuhan penyidik.
“Saya telah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya benar, jadi InsyaAllah semuanya yang saya ingat yang saya tahu semuanya sudah saya jelaskan,” tutur Cak Imin beberapa waktu lalu. (dan)