Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia - polda metro - www.indopos.co.id

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (pojok kiri) memberikan keterangan pers. Foto: Dok INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan satu orang tersangka terkait kasus dugaan pelecehan seksual berkedok body checking terhadap finalis Miss Universe Indonesia (MUID).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penetapan status hukum tersebut dilakukan dalam gelar perkara pada, Rabu (4/10/2023).

“Hari ini, telah ditetapkan tersangka (inisial) ASD alias S,” kata Hengki di Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Namun, ia belum menjelaskan sosok dan peran tersangka tersebut dalam kasus tersebut. Sejumlah saksi telah diperiksa, dari para korban hingga saksi ahli.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi yang terdiri dari delapan korban, 13 saksi, tiga terlapor dan empat saksi ahli,” tutur Hengki.

Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: dokumen INDOPOS.CO.ID

Pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan lembaga lain, salah satunya bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

“Koordinasi dengan Pendampingan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A) Lembaga perlindungan saksi korban (LPSK),” ujar Hengki.

Perilaku dugaan pelecahan itu terjadi pada 1 Agustus 2023. Salah satu korban telah membuat laporan ke Polda Metrp Jaya, laporna itu terdaftar dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 7 Agustus 2023. (dan)

Exit mobile version