INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Penuntut Umum untuk segera disidangkan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri antara tahun 2016 hingga 2022.
“Berkas perkara tersangka MK dinyatakan lengkap pada 9 Oktober 2023 setelah penyidikan yang melibatkan 204 saksi, tindakan penggeledahan, dan penyitaan. Tim Penyidik telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka, yaitu FJ, YA, FTT, SW alias ST, YN, dan MK,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jumat (13/10/2023).
Menurutnya, akibat tindakan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp7.6 miliar dan juga merugikan perekonomian negara serta rumah tangga petani garam dengan total kerugian sebesar Rp89,63 miliar dan Rp5,31 triliun, seperti yang dijelaskan dalam Laporan Analisis Perekonomian Negara oleh Rimawan Pradiptyo, Muhammad Ryan Sanjaya, Latif Sahubawa, dan Tri Raharjo pada 23 Februari 2023.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (fer)