INDOPOS.CO.ID – Bakal capres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan Anies Baswedan mengaku tak mau ambil pusing atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak diubahnya batas minimal capres cawapres dibawah 40 tahun namun memperbolehkan siapapun kepala daerah ataupun anggota DPR yang terpilih dalam pemilu ataupun Pilkada bisa menjadi capres cawapres.
Dengan tegas dirinya mengaku hanya fokus kepada persiapan pendaftaran ke Komisi Pelmilihan Umum (KPU) tanggal 19 Oktober 2023 nanti. Apalagi menurutnya keputusan dari MK bersifat mengikat sehingga harus dihormati.
“Setiap keputusan pengadilan harus kita hormati dan hargai, dan itu bersifat mengikat jadi keputusan itu (MK) kita hormati dan hargai. Bagi kami fokusnya untuk mendaftar tanggal 19 besok, jadi tidak ada mengganggu fokus,” terang Anies usai menghadiri Deklarasi Muhammadiyah untuk Perubahan di Kediaman Lebak Bulus, Senin (16/10/2023).
Anies juga tak mau berspekulasi siapapun lawan yang akan dihadapinya meskipun nantinya ada kontestan dari generasi yang jauh lebih muda karena putusan MK tersebut.
“Kita belum tahu. Yang sudah kita tau adalah keputusan MK. Tentang siapa yang menjadi pasangan kita belum tau sekarang. Jadi sebelum ada kepastian saya juga tidak mau berspekulasi. Maka itu kita fokusnya pada pendaftaran,” ucapnya.
Meski publik menganggap putusan MK ini terkait sebagai upaya meloloskan Gibran Rakabuming sebagai bakal calon wakil presiden di Pilpres 2024, Anies pun mengaku siap memghadapi siapapun yang akan menjadi kompetitornya.
“Kita siap mendaftar tanpa bertanya siapa yang akan menjadi kompetitor. Karena menurut kami ini bukan soal kompetisinya ini soal membawa amanat rakyat soal perubahan untuk keadilan. Perubahan untuk kita merasakan kesetaraan kesempatan,” tegas Anies.
Menurutnya, siapapun kompetitornya nanti harus membawa gagasan untuk ditawarkan kepada Rakyat Indonesia karena melalui adu gagasan akan semakin menghidupkan alam demokrasi republik ini
“Jadi kita fokus pada agenda perubahan untuk Indonesia berkeadilan. Siapapun yang nanti akan mendapat amanat dari koalisi manapun kita siap bawa gagasan itu. Karena ini bukan berperang. Ini bukan bermusuhan ini berkompetisi membangun membawa gagasan. Yang penting gagasannya dibawa,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, meski MK Menolak gugatan judicial review Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 terkait batasan usia seseorang boleh menjadi calon presiden atau wakil presiden dibawah 40 tahun sebagaimana yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Garuda. Namun di gugatan lain, MK malah mengabulkan judicial review yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.
Dalam putusannya, MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). (dil)