INDOPOS.CO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah. Hasil putusan itu sebaiknya ditanyakan langsung kepada MK.
“Ya mengenai putusan MK, silakan ditanyakan ke MK. Jangan saya yang berkomentar,” kata Jokowi dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023).
Jokowi mempersilakan pakar hukum untuk menilai putusan tersebut. Ia tak ingin berkomentar supaya tak dianggap mencampuri kewenangan lembaga tersebut.
“Saya tak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah saya campuri kewenangan yudikatif,” ucap Jokowi.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian dari gugatan terkait, batas usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Perkara itu diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqib Birru Re A. Dia meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres, menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023). (dan)