PN Jakarta Pusat Vonis Lukas Enembe 8 Tahun Penjara

enembe

Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe. Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, menyatakan Gubernur Papua yang sedang dalam keadaan nonaktif, Lukas Enembe, telah dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun akibat terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi. Selain itu, Enembe juga dihukum denda sejumlah Rp500 juta.

“Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi secara bersama-sama sebagaimana didakwa oleh penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua,” kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, Kamis (19/10/2023).

“Maka, Majelis hakim memutuskan untuk menghukum Lukas Enembe dengan menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp500 juta, yang dapat digantikan dengan kurungan selama 4 bulan jika denda tidak dibayar,” imbuh Rianto.

Majelis hakim juga menetapkan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada Enembe sebesar Rp19.690.793.900. Uang pengganti ini harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Gubernur Papua Lukas Enembe. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID

“Jika dalam waktu tersebut tidak dapat membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti. Jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama dua tahun,” tegas Rianto.

Selain itu, Enembe akan diberikan hukuman politik selama lima tahun setelah menjalani hukuman penjara.

“Termasuk pencabutan hak politik selama lima tahun,” katanya.

Vonis ini lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Tercatat, JPU KPK menuntut Lukas Enembe dengan hukuman penjara 10 tahun dan enam bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, terdakwa lainnya Rijatono Lakka sudah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda sebanyak Rp 250 juta subsider 6 bulan.

Rijatono terbukti bersalah sebagai penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dalam kasus suap dan gratifikasi. (fer)

Exit mobile version