Tak Hadiri Pemeriksaan, Eks Penyidik KPK Sayangkan Sikap Firli

ip

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap. (Dokumen KPK/Istimewa.)

INDOPOS.CO.ID – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menyayangkan sikap Firli Bahuri tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada tanggal 20 Oktober 2023 hari ini.

“Seharusnya, sebagai Ketua KPK, Firli seharusnya memprioritaskan panggilan tersebut daripada kegiatan lain, karena hal ini berkaitan dengan ketaatan hukum dan citra yang harus dijaga oleh seorang pejabat tinggi seperti dirinya,” katyanya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/10/2023).

Menurutnya, hal ini menunjukkan sikap yang tidak mendukung proses penyidikan kasus korupsi, terutama dugaan pemerasan oleh pejabat KPK terkait kasus korupsi di Kementan, adalah kewajiban yang harus diemban.

“Sangat mengherankan bahwa Firli tidak muncul di hadapan publik untuk menjelaskan alasan ketidakhadirannya. Ini merupakan panggilan pemeriksaan atas namanya sebagai saksi, dan seharusnya dia yang memberikan penjelasan. Saat ini, kita tidak memiliki informasi mengenai keberadaan Firli, yang sebenarnya bisa memberikan informasi penting tentang proses pemerasan yang terjadi,” ujarnya.

Ia menuturkan, tidak seharusnya ada persiapan khusus dari Firli, karena penyidik telah memiliki bukti-bukti yang cukup.

“Firli hanya perlu menjawab pertanyaan sebagai saksi secara jujur, berdasarkan pengalaman dan pengamatannya. Jika nantinya diperlukan pemeriksaan lebih lanjut, Firli seharusnya memenuhi panggilan tersebut tanpa berkelit,” tuturnya.

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dokumen KPK

Penjadwalan ulang pemeriksaan Firli sebagai saksi dapat dilakukan oleh penyidik jika Firli terus tidak hadir tanpa alasan yang kuat. Penyidik memiliki kewenangan untuk membawa Firli dengan paksa jika diperlukan.

“Kami akan melihat apakah Firli akan bersikap kooperatif dalam penjadwalan ulang yang akan dilakukan oleh Polda Metro,” tukasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan bahwa dia tidak akan hadir dalam panggilan pemeriksaan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya pada tanggal 20 Oktober 2023.

Firli seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Firli menyatakan bahwa pada waktu dan tanggal tersebut, ada kegiatan yang sudah dijadwalkan sebelumnya, sehingga dia tidak bisa hadir.

Namun, alasan yang lebih rinci mengenai agenda yang membuatnya tidak dapat hadir tidak dijelaskan. Pimpinan KPK telah mengonfirmasi bahwa mereka akan menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut dan telah mengirim surat dengan tembusan kepada Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) dan Menkopolhukam RI (Mahfud MD). (fer)

Exit mobile version