INDOPOS.CO.ID – Lembaga kajian demokrasi Public Virtue Research Institute (PVRI) meragukan integritas para anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang baru diumumkan pada Senin (23/10/2023).
Direktur Eksekutif PVRI Yansen Dinata menilai, komposisi keanggotaan majelis etik MK saat ini mengandung potensi konflik kepentingan dari sebagian anggotanya. Salah satunya adalah mantan Ketua MK Jimmly Ashiddiqie.
“Jimmly pernah menemui Prabowo pada awal Mei 2023. Dari pertemuan itu, Jimmly pernah mengakui dukungannya kepada Prabowo dalam Pilpres 2024,” kata Yansen dalam keterangannya diterima, Selasa (24/10/2023).
Ia menyatakan, dalam sistem politik ketatanegaraan, MK memiliki kewenangan memutus perselisihan pemilu, termasuk jika ada pelanggaran Presiden yang berkuasa atau peserta Pemilu.
Pihaknya sendiri mengkritik putusan MK yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka, putera sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Pemilu yang adil memerlukan kekuasaan kehakiman yang berani melakukan check and balances atas penyelenggara negara eksekutif,” ucap Yansen.
“Kondisi MK saat ini serta komposisi Majelis Kehormatan yang kental konflik kepentingan, sulit berharap adanya putusan yang berkeadilan jika ada sengketa politik peserta Pemilu,” tambahnya.
Mahkamah Konstitusi mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyusul, banyaknya laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Juru Bicara Bidang Perkara MK Enny Nurbaningsih mengungkap tiga anggota MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams. Mereka perwakilan dari tiga unsur. Ada unsur tokoh masyarakat, akademisi dan mewakili hakim konstitusi yang masih aktif.
“Berkaitan dengan MKMK, siapa saja yang menjadi bagian dari keanggotaan MKMK, kami dalam Rapat Permusyawaratan Hakim telah menyepakati yang akan menjadi bagian MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams,” ujar Enny di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (23/10/2023). (dan)