INDOPOS.CO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) patut diduga ada persengkongkolan jahat dibalik lahirnya putusan MK tersebut.
Pernyataan tersebut diungkapkan Pengamat Hukum Ismail Rumadan kepada INDOPOS.CO.ID, Senin (30/10/2023).
Menurut dia, dibentuknya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak hanya untuk mengadili etik saja.
“Jadi tidak hanya mengadili etik, tapi harus ditindak masalah persengkongkolan jahatnya,” katanya.
Diketahui, sejumlah elemen masyarakat melaporkan Anwar Usman dkk ke MKMK terkait putusan yang membuka keran kepala daerah bisa menjadi Calon Presiden (Capres)/ Calon Wakil Presiden (Cawapres) meski belum berusia 40 tahun.
Atas laporan tersebut, rencananya MKMK akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim MK mulai besok, Selasa (30/10/2023). (nas)