MKMK Turut Periksa CCTV Kejanggalan Prosedur Gugatan Usia Cawapres

Mahkamah-konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Foto: Dok Kementerian PANRB

INDOPOS.CO.ID – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) turut memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) dalam sidang pelanggaran kode etik hakim konstitusi pada, Rabu (1/11/2023). Itu berkaitan pendaftaran gugatan usia minimum capres-cawapres yang dianggap janggal.

Sebab, sempat terjadi proses penarikan permohonan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kemudian diajukan kembali pemohon seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru.

“Itu bagian dari persoalan manajemen registrasi dan persidangan,” kata Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie di Jakarta dikutip, Kamis (2/11/2023).

Ia menerangkan, pemeriksaan itu untuk mendalami kemungkinan ada pelanggaran administrasi atau aturan yang dilanggar dalam gugatan yang diajukan tersebut.

“CCTV yang berkaitan dengan penarikan permohonan dan pencabutan dan kemudian diajukan lagi. Kita periksa salahnya di mana kan belum tentu salah juga,” ujar Jimly.

Selain itu, bakal memeriksa panitera yang berkaitan dengan kejanggalan tersebut. Pemeriksaan panitera itu, dijadwalkan pada Jumat (3/11/2023). “Nanti terakhir kita konfrontir satu lagi panitra,” ucapnya.

Kuasa hukum pemohon Almas sempat menarik gugatan tersebut pada Jumat (29/9/2023). Namun, esok harinya MK menerima surat baru dari kuasa hukum Almas bertanggal 29 September 2023 isinya memuat pembatalan surat pencabutan gugatan. MK diminta tetap memeriksa dan memutus perkaranya.

MKMK telah memeriksa tiga hakim kontitusi yang diperiksa ialah Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, dan Suhartoyo.

Sementara Ketua MK Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih lebih dulu diperiksa.

Pemeriksaan hakim mk kembali lanjutkan, di antaranya tiga hakim konstitusi lainnya, yaitu Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams. (dan)

Exit mobile version