INDOPOS.CO.ID – Hakim konstitusi Anwar Usman merespons, putusan pelanggaran etik melalui sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ia merasa menjadi incaran praktik kotor dalam politik ketika dibenturkan dengan hukum atau peraturan.
“Sesungguhnya, saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar, bahwa upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek di dalam berbagai Putusan MK dan Putusan MK terakhir,” kata Anwar Usman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Termasuk tentang rencana pembentukan MKMK, telah didengarnya jauh sebelum perangkat MK itu terbentuk. Ia memastikan tidak terpengaruh atau berpikir negatif menyusul adanya dugaan politisasi.
“Namun, meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka,” ujar Anwar Usman.
“Berhusnuzon, karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir,” tambahnya.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menjatuhkan, sanksi berat terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman sebagai terlapor dugaan pelanggaran etik di balik putusan syarat batas usia minimal capres-cawapres, Selasa (7/11/2023).
Menurut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, hakim terlapor tidak mencerminkan prinsip integritas, ketertidakpihakan, kesetaraan, kecakapan, independensi, kepantasan dan kesopanan sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama.
“Memutuskan, menyatakan hakim terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi,” ucap Jimly secara terpisah saat membacakan amar putusan laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi kemarin petang.
Dalam putusan tersebut mendesak Anwar Usman berhenti dari jabatannya sebagai pemimpin lembaga itu. Sehingga harus ada pencalonan pemimpin baru dalam lembaga tersebut.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi,” imbuh Jimly.(dan)