INDOPOS.CO.ID – Hakim konstitusi Anwar Usman legowo menerima putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang dijatuhkan sanksi pelanggaran etik berat. Bahkan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
“Sejak awal saya sudah mengatakan, bahwa jabatan itu adalah milik Allah, sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua MK, tidak sedikitpun
membebani diri saya,” kata Anwar Usman di Gedung MK, Jakarra, Rabu (8/11/2023).
Ia akan mengambil pelajaran berharga dari putusan etik tersebut. Harapannya bisa berdampak baik baginya, keluarga maupun lembaga tersebut.
“Saya yakin dan percaya, bahwa di balik semua ini, Insyaallah ada hikmah besar yang akan menjadi karunia bagi saya dan keluarga besar saya, sahabat, dan handai taulan, dan khusus bagi Mahkamah Konstitusi, nusa dan bangsa,” ucap Anwar Usman.
Ia merasa menjadi incaran praktik kotor dalam politik ketika dibenturkan dengan hukum atau peraturan. Sebab, dianggap ada dorongan untuk merusak citranya.
“Sesungguhnya, saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar, bahwa upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek di dalam berbagai Putusan MK dan Putusan MK terakhir,” keluhnya.
Termasuk tentang rencana pembentukan MKMK, telah didengarnya jauh sebelum perangkat MK itu terbentuk. Ia menegaskan, tidak terpengaruh atau berpikir negatif menyusul adanya dugaan politisasi.
“Namun, meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka,” imbuh Anwar Usman.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menjatuhkan, sanksi berat terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman sebagai terlapor dugaan pelanggaran etik di balik putusan syarat batas usia minimal capres-cawapres, Selasa (7/11/2023).
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie berpandangan, hakim terlapor tidak mencerminkan prinsip integritas, ketertidakpihakan, kesetaraan, kecakapan, independensi, kepantasan dan kesopanan sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama.
“Memutuskan, menyatakan hakim terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi,” cetus Jimly secara terpisah saat membacakan amar putusan laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi kemarin petang.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi,” tambah Jimly. (dan)