Tak Terima Status Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Ajukan Praperadilan di PN Jaksel

firliip

Ketua KPK Firli Bahuri. (Dokumen KPK.)

INDOPOS.CO.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menolak status hukumnya sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

Purnawirawan bintang tiga kepolisian tersebut mempertahankan diri dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Juru bicara Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangan pers menyampaikan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri melalui tim pengacaranya telah diterima oleh kepaniteraan pengadilan pada Jumat (24/11/2023) sore.

“Pihak kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri,” katanya, Jumat (24/11/2023).

Menurutnya, dalam permohonan tersebut, dijelaskan bahwa klasifikasi perkara berkaitan dengan status tersangka. Pihak yang menjadi termohon, seperti yang disampaikan oleh Djuyamto, adalah Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya.

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dokumen KPK

“Klasifikasi perkaranya menyangkut keabsahan penetapan tersangka terhadap pemohon,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Ketua PN Jaksel, pun sudah menunjuk hakim tunggal untuk mengadili permohonan praperadilan tersebut.

“Yakni Hakim Imelda Herawati. Pun sekaligus sudah membulatkan Senin 11 Desember 2023, sebagai sidang pertama permohonan praperadilan Firli Bahuri tersebut,” jelasnya.

Seperti diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus korupsi, yang melibatkan pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji dalam pengusutan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada periode 2020-2023.

Penetapan status tersangka untuk Firli Bahuri terkait dengan laporan yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Oktober 2023. Beberapa hari setelah pelaporan tersebut berlanjut ke tahap penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yasin Limpo sebagai tersangka utama dalam kasus korupsi terkait penerimaan uang setoran kenaikan pangkat dan jabatan di internal Kementan sebesar Rp 13,9 miliar. (fer)

Exit mobile version