Dituntut Hukuman Mati, Tiga Oknum Anggota TNI Ajukan Pledoi

oknum

Tiga oknum anggota TNI yang diduga terlibat dalam pembunuhan Imam Masykur. Foto: Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur/Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Tiga oknum anggota TNI yang diduga terlibat dalam pembunuhan Imam Masykur secara resmi mengajukan nota pembelaan (pledoi) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur.

Ketiga prajurit TNI tersebut adalah Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.

“Mohon izin, Yang Mulia, kami dari pihak kuasa hukum sepakat untuk mengajukan pledoi dalam waktu sekitar dua minggu,” Kata salah satu perwakilan tim penasihat hukum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).

Namun, Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto menolak durasi yang diminta dalam pengajuan pledoi tersebut. Menurutnya, pengajuan pledoi yang membutuhkan waktu dua pekan dianggap terlalu lama.

“Satu minggu saja, yaitu minggu depan, pada Hari Senin tanggal 4 Desember 2023,” tegasnya.

Sebelumnya, Rudy membacakan kembali tuntutan yang diungkapkan oleh Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga anggota TNI tersebut. Terdakwa pertama, yang dikenal sebagai Praka Riswandi Manik, diberikan tuntutan hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer TNI AD. Demikian pula, terdakwa kedua, Praka Heri Sandi, dan terdakwa ketiga, Praka Jasmowir, keduanya juga dihadapkan pada tuntutan mati dan pemecatan dari dinas militer TNI AD.

“Dalam menghadapi tuntutan dari Oditur Militer, para terdakwa dan penasihat hukumnya diminta untuk berkoordinasi guna menentukan apakah akan mengajukan pledoi,” ujar Rudy.

Sebagai informasi, Imam Masykur, seorang pemuda asal Aceh yang berprofesi sebagai penjual obat di Rempoa, Tangerang Selatan, menjadi korban pembunuhan oleh para terdakwa setelah diculik dari toko obatnya. Jenazah Imam Masykur kemudian ditemukan di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat. Kejadian penculikan terhadap Imam Masykur viral setelah muncul dugaan pemerasan oleh para tersangka terhadap keluarga Imam, dengan menuntut pembayaran tebusan sejumlah Rp50 juta.

Sampai saat ini, Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) telah menetapkan tiga anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus ini. Di sisi lain, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dari kalangan warga sipil terkait kasus tersebut, yaitu AM dan Heri, dua orang penadah dari hasil kejahatan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Imam. Satu tersangka lainnya adalah Zulhadi Satria Saputra alias MS, yang merupakan kakak ipar dari Praka RM. (fer)

Exit mobile version