Tak Bisa Akses Judi Online, Pasang Portal di Handphone Milik Anak

Tak Bisa Akses Judi Online, Pasang Portal di Handphone Milik Anak - judi online - www.indopos.co.id

Ilustrasi judi online. Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Di era digitalisasi saat ini memberikan banyak kemudahan pada kehidupan masyarakat. Namun juga menimbulkan dampak negatif, seperti munculnya praktik judi online.

“Digitalisasi menyentuh berbagai lini kehidupan manusia. Dari bidang komunikasi, belanja hingga menyentuh prostitusi online dan judi online,” ujar Ketua Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Banyuwangi Abdul Aziz dalam keterangan, Senin (27/11/2023).

Menurut dia, fenomena judi dan prostitusi sudah ada sebelum era digitalisasi. Hanya saja praktiknya berbeda yakni secara langsung. “Pada dasarnya judi online dengan judi biasa itu sama. Akan tetapi, judi online ini lebih membahayakan, karena tidak terkontrol oleh orang sekitarnya,” katanya.

“Beda dengan judi biasa yang mengharuskan para pemainnya dalam situasi tertentu harus bersembunyi karena takut digrebek atau ditangkap aparat,” imbuhnya.

Untuk mencegah maraknya fenomena tersebut, lanjut Abdul, terutama pada anak-anak harus diberikan portal pada handphone-nya, agar tidak ada akses terhadap judi online. Kemudian lakukan pemeriksaan berkala.

“Jika tidak mampu melakukannya sendiri, minta tolong pada yang mengerti,” katanya.

Ilustrasi judi online. Foto: Istimewa

Diketahui hukum tentang judi berbasis online secara spesifik diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 dalam ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP. Para pelaku judi ini dapat diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.

Di tempat yang sama, Praktisi Digital Ihza Abdillah mengatakan, trend judi online di Indonesia kian meningkat. Sejumlah kurang lebih 2,1 juta penduduk Indonesia pernah bermain judi online dengan angka taruhan di bawah 100.000. Perputaran uangnya kira-kira dapat mencapai Rp2,2 triliun setiap bulannya.

“Judi online mengalami peningkatan yang eksponsional dikarenakan aksesnya yang mudah dan adanya kerahasiaan atau anonimitas bagi pelakunya,” ujarnya.

“Literasi digital diharapkan mampu berperan penting memberikan sosialisasi terkait pencegahan dan penekanan lonjakan angka judi online,” imbuhnya.

Ia menambahkan, orang yang terlibat dalam judi online sangat rentan terhadap berbagai persoalan. Mulai dari persoalan finansial, mental health, sosial, hingga pintu masuk pada aktivitas kriminal. (nas)

Exit mobile version