Perlindungan Perempuan, DPR Dorong Penerapan UU TPKS Secara Maksimal

tpks

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. (dokumen INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Anggota DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta penerapan Undang-Undang (UU) Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara maksimal. Karena, itu memberikan perlindungan bagi perempuan dari berbagai bentuk kekerasan.

“Dengan demikian perempuan di Tanah Air bisa merasakan keamanan dan kenyamanan dalam menjalankan kehidupan,” ujar Hetifah Sjaifudian di Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Wakil Ketua Komisi X DPR RI ini menyatakan keprihatinannya terhadap meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan di berbagai lapisan masyarakat.

Berdasarkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) tahun 2021 kasus kekerasan di Kalimantan Timur sebanyak 551 kasus. Sedangkan pada tahun lalu, kasus kekerasan meningkat sebanyak 945 kasus.

Ilustrasi tindak kekerasan. (Freepik)

Melihat data-data tersebut, menurut dia, perlu suatu upaya percepatan penurunan angka kekerasan. Di antaranya melalui pencegahan dan penangganan korban kekerasan secara terpadu.

Ia berpendapat bahwa penerapan UU TPKS secara maksimal diperlukan agar hukum dapat memberikan respons yang lebih tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.

Ia menyoroti kebutuhan akan definisi yang lebih jelas dan luas mengenai kekerasan seksual dalam undang-undang. Menurutnya, hal ini akan membantu meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan memberikan dukungan yang lebih besar kepada para korban.

“Kita perlu memastikan bahwa UU TPKS mencakup semua bentuk kekerasan seksual dan memberikan penalti yang sepadan bagi pelakunya,” terangnya.

“Ini penting untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan di seluruh negeri,” imbuh Hetifah.

Dalam upayanya untuk memaksimalkan UU TPKS, Hetifah mengajak semua pihak, termasuk kelompok advokasi perempuan, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat umum, untuk bersama-sama memberikan dukungan agar UU TPKS dapat secara maksimal direalisasikan. (nas)

Exit mobile version