INDOPOS.CO.ID – Penolakan Rancangan Undang-undang Khusus Jakarta (DKJ) sebagai inisiatif DPR terus diutarakan oleh Fraksi partai Keadilan Sejahtera (F-PKS).
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini mengungkap beberapa alasan fraksinya menolak RUU DKJ. Salah satunya ialah karena materi muatan RUU DKJ kontroversi, yakni gubernur Jakarta ditunjuk presiden, sebagaimana termuat di Pasal 10 Ayat 2 Draf RUU DKJ,
“Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” kata Jazuli dalam keterangan persnya yang diterima indopos.co.id, Sabtu (9/12/2023).
Menurut Jazuli, penunjukan gubernur Jakarta oleh presiden yang diatur dalam RUU DKJ telah merampas hak politik warga untuk memilih pemimpinnya. Dia menegaskan bahwa usulan tersebut jelas merupakan sebuah kemunduran demokrasi.
“Fraksi PKS dengan tegas menolak upaya yang mengebiri hak politik warga Jakarta yang selama ini dapat memilih pemimpinannya secara langsung. Tidak ada alasan untuk menarik hak politik warga tersebut, dan kami menganggap hal ini jelas-jelas setback demokrasi di Jakarta,” kata Jazuli.
Jazuli mengatakan hal itu menjadi salah satu dasar Fraksi PKS menolak RUU DKJ tersebut. Selain itu, lanjut dia, penolakan Fraksi PKS didasarkan pada proses dan prosedur penyusunan RUU yang sangat tergesa-gesa.
Dia menambahkan bahwa RUU DKJ ini akan mengatur Jakarta dengan kompleksitas yang luar biasa. Oleh karena itu, RUU DKJ ini membutuhkan partisipasi mutlak dari masyarakat luas dan berbagai kepentingan.
“Fraksi PKS mengingatkan preseden buruk RUU Cipta Kerja dan RUU IKN yang juga tegas kami tolak, dan ternyata isinya amburadul, bahkan RUU Cipta Kerja dibatalkan MK, sementara RUU IKN harus direvisi kembali,” jelasnya.
Legislator dari Dapil II Banten (Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon) itu mengatakan Fraksi PKS tetap pada pendapatnya bahwa Jakarta masih layak menjadi ibu kota negara. Hal ini konsisten dengan pandangan Fraksi PKS yang sejak awal menolak RUU IKN.
“RUU DKJ memang konsekuensi dari UU IKN, tetapi seyogiyanya proses dan prosedurnya dilakukan secara cermat dan komprehensif, bukan tergesa-gesa dan minim pelibatan publik. Apalagi, isinya jelas merampas hak politik warga Jakarta untuk memilih pemimpinannya,” pungkas Jazuli.
Sebagaimana diketahui, dalam Sidang Rapat Paripurna DPR RI, pada Selasa (5/12/2023), Fraksi PKS merupakan satu-satunya fraksi yang tegas menolak RUU DKJ yang terdiri dari 12 bab dan 72 pasal ini sebagai usul inisiatif DPR RI.
Hal itu dilakukan Fraksi PKS mulai dari pada rapat pandangan fraksi-fraksi di Badan Legislatif (Baleg) hingga Rapat Paripurna DPR RI,
Sebelumnya, anggota Fraksi PKS lainnya, Hermanto dalam penyampaian pemandangan Fraksi di Sidang Paripurna DPR juga memandang RUU DKJ harus ditolak karena kewenangan khusus bidang kebudayaan, dalam draft pasal 22 ayat (1) huruf b tidak disebutkan adanya sebuah lembaga adat dan kebudayaan Betawi dalam pemajuan kebudayaan, pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam pemajuan kebudayaan.
“Fraksi PKS memandang bahwa pelibatan sebuah lembaga adat dan kebudayaan Betawi ini sangatlah penting dalam upaya pemajuan kebudayaan Betawi dan menjadi lembaga yang punya peran strategis dalam memperkuat ketahanan budaya di tengah derasnya arus budaya asing yang masuk ke tengah-tengah masyarakat.” tegasnya.
Setelah Fraksi PKS membacakan pendapatnya, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus yang memimpin sidang Paripurna pada Selasa (5/12/2023), menyebutkan delapan fraksi menyetujui RUU DKJ untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR dengan catatan, sementara hanya Fraksi PKS yang menolak. (dil)