Gandeng Inafis dan Psikiater, Polisi Dalami Motif Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa

garis polisi

Ilustrasi garis polisi. Foto: Dok Tribratanews

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan masih mendalami masih motif kasus pembunuhan empat anak di kotrakan kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sang ayah, Panca Darmansyah (41) telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengedepankan metode Scientific Crime Investigation atau memadukan teknik prosedur dengan teori ilmiah dalam pengungkapan perkara tersebut.

“Sementara masih kami dalami (motifnya), untuk saat ini kami bekerja,” kata Bintoro saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (9/12/2023).

Penyidik senantiasa berkolaborasi dengan stakeholder yang ada, bukan saja tim Laboratorium Forensik (Labfor) dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis). Termasuk mendalami kejiwaan pelaku.

“Kami juga akan mengajak dari pihak psikiater, keseluruhan kami akan kolaborasi dalam pengungkapan perkara ini,” ujar Bintoro.

Ilustrasi. (Freepik)

Panca Darmansyah (41) telah ditetapkan tersangka pembunuhan, setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada, Jumat (8/12/2023) malam.

“Penetapan tersangka inisial P dalam kasus pembunuhan empat orang anak yang terjadi di Kebagusan, (Jagakarsa) Jakarta Selatan,” tuturnya.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi. Serta mengamankan sejumlah bukti elektronik di rumah kontrakan itu.

“Kami juga mendapatkan barang bukti berupa handphone dan juga laptop yang digunakan saudara P untuk merekam sebelum kejadian. Saat kejadian, dan saat yang bersangkutan bermasalah dengan istrinya saudara D,” imbuhnya

Kasus pembunuhan empat anak itu terungkap setelah warga mencium bau menyengat dari rumah kontrakan itu pada Rabu (6/12/2023) pagi. Selanjutnya ada laporan ke Polsek Jagakarsa, berdasar keterangan polisi, mereka dibunuh pada, Minggu (3/12/2023) siang. (dan)

Exit mobile version