ICJR Nilai Belum Ada Langkah Kongret Para Capres Tuntaskan HAM Berat

paslon

Momen tiga calon presiden (capres) berjabat tangan sambil diangkat ke atas selepas debat pertama di Kantor KPU di Jakarta pada Selasa (12/12/2023) malam. (Instagram @Prabowo)

INDOPOS.CO.ID – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, para calon presiden yang berlaga dalam Pilpres 2024 belum ada langkah nyata ihwal penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Itu terlihat ketika saat debat perdana capres di KPU RI, Jakarta, Selasa (13/12/2023).

Dari pengatamannya pernyataan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo saat debat perdana capres sudah menyinggung kulit dari persoalan pelanggaran HAM berat masa lalu, yaitu penyelesaian kasus melalui mekanisme yudisial dan non-yudisial.

“Hanya saja, pembahasannya belum menyentuh akar persoalan, terutama bagaimana pembentukan pengadilan HAM dan membantu korban pelanggaran HAM berat itu akan dijalankan,” kata peneliti ICJR Lovina dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (13/12/2023).

Tahun 2022, pemerintah telah membentuk Keppres Nomor 17 Tahun 2022 yang menekankan upaya alternatif menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu yang fokus pada pemulihan korban atau keluarganya.

ICJR mendukung upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu yang salah satunya melalui jalur rekonsiliasi ini, namun harus jelas mekanisme dan proses penyelesaiannya.

Tentu harus melibatkan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam implementasi pemenuhan hak-hak korban, yang mencakupi upaya pemberian kompensasi (ganti kerugian).

Bantuan medis dan psikososial, memorialisasi, beasiswa, dan beragam bentuk pemulihan korban lainnya.

“Mekanisme non-Yudisial juga tidak boleh dianggap, sebagai bagian impunitas atau sebagai jalan untuk melepaskan tanggung jawab pelaku pidana pelanggaran HAM Berat,” ujar Lovina.

Mekanisme non-yudisial akan melanjutkan dan memperkuat program-program pemulihan korban pelanggaran HAM berat yang sedang dilakukan pemerintah. Di sisi lain tak meninggalkan upaya pencarian keadilan melalui jalur yudisial.

“Maka ICJR mendorong para calon presiden untuk tetap membentuk dan menjalankan mekanisme dan proses penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM yang berat melalui mekanisme judicial (peradilan),”

Meski pemerintah era Jokowi telah mengakui 12 kasus pelanggaran HAM berat, akan tetapi hanya 4 kasus yang sudah diadili dan 13 kasus masih dalam proses penyidikan, bolak-balik antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. (dan)

Exit mobile version