Kasus Film Dewasa, Polisi Bakal Periksa 16 Pemeran Utama Video Porno

Ade-Safri

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik berencana memeriksa kembali 16 pemeran rumah produksi film porno di Jakarta Selatan pada situs Kelasbintang.com.

“Rencananya akan dilakukan pemanggilan kembali untuk 16 pemeran,”katanya dalam keterangan, Kamis (14/12/2023).

Meskipun begitu, Ade belum menyebutkan secara rinci kapan pemanggilan terhadap para pemeran akan dilaksanakan. Selain itu, belum terungkap apakah 16 pemeran film dewasa dapat dijadikan tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Kami akan memberikan pembaruan mengenai hasil gelar dan tindak lanjut dari pemanggilan kembali nanti,” ujarnya.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini dengan inisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE, yang telah ditahan sejak 19 November 2023.

Mereka terdiri dari sutradara hingga pemeran dari film dewasa tersebut. Kelima pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal ITE dan undang-undang Pornografi, seperti Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 dan/atau pasal 34 ayat 1 juncto pasal 50 UU no 19 tahun 2015 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.

Serta Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto pasal 30 dan/atau pasal 7 juncto pasal 33 dan atau pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau pasal 9 juncto pasal 35 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi. (fer)

Exit mobile version