Ada Temuan Transaksi Janggal Ratusan Miliar Rupiah di Bendahara Parpol

Ada Temuan Transaksi Janggal Ratusan Miliar Rupiah di Bendahara Parpol - ppatk - www.indopos.co.id

Gedung PPATK di Jakarta. Foto: Website PPATK

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kejanggalan transaksi pengurus partai politik diduga untuk kampanye. Surat tersebut tertanggal 8 Desember 2023.

Komisioner KPU RI Idham Kholid menyatakan, surat dari Kepala PPATK berperihal Kesiapan dalam Menjaga Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah yang Mendukung Integrasi Bangsa. Diterima KPU pada 12 Desember 2023 dalam bentuk hardcopy.

“Dalam surat PPATK ke KPU tersebut, PPTAK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April – Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk ataupun keluar, dalam jumlah ratusan miliar rupiah,” kata Idham Kholid melalui gawai, Jakarta, Sabtu (16/12/2023).

PPATK menjelaskan, transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia.

“Terkait transaksi ratusan miliar tersebut, bahkan transaksi tersebut bernilai lebih dari setengah trilyun rupiah,” ujar Idham.

PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut. Data hanya diberikan dalam bentuk data global, tidak terinci, hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan.

“Jadi dengan demikian, KPU pun tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut,” ucapnya.

Ia berjanji dalam rapat koordinasi selanjutnya dengan parpol atau dengan peserta pemilu pada umumnya, akan mengingatkan kembali tentang batasan maksimal sumbangan dana kampanye.

Selain itu, mengingatkan pelarangan menerima sumbangan dana kampanye dari sumber-sumber yang dilarang sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku.

“Karena jika hal tersebut dilanggar oleh peserta pemilu, sudah pasti akan terkena sanksi pidana Pemilu,” imbuhnya. (dan)

Exit mobile version