Transaksi Janggal, Bawaslu: Kalau Temuan Akan Dilimpahkan ke Kepolisian

Transaksi Janggal, Bawaslu: Kalau Temuan Akan Dilimpahkan ke Kepolisian - bagja 1 - www.indopos.co.id

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja. (Nasuha/ INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam waktu dekat ini akan menanganinya terkait transaksi keuangan janggal diduga membiayai kampanye. Informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut, kemudian akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Besok (Selasa, Rabu) ini kami akan dalami itu (informasi dari PPATK). Dan bila ada temuan, maka kami akan limpahkan ke kepolisian. Karena ini berkaitan dengan tindak pidana pemilu,” ungkap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada INDOPOS.CO.ID, Senin (18/12/2023).

Ia menuturkan, data tersebut merupakan data intelijen keuangan yang tidak bisa diakses oleh publik. Okeh karena itu, menurut dia, Bawaslu akan memberikan rekomendasi.

“Seperti kepada peserta pemilu, terkait penggunaan dana kampanye,” katanya.

Ia menegaskan, terkait penggunaan salah satu perbankan informasi tersebut tidak ada. Oleh karena itu, pihak PPATK harus menyampaikan berkaitan dengan itu kepada Bawaslu.

Gedung Bawaslu di Jakarta Pusat. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

“PPATK seharusnya tidak menyampaikan kepada publik, harus ke Bawaslu. Dan menyangkut soal bank ilegal itu tidak dibenarkan,” ungkapnya.

“Kami akan ajak polisi dan jaksa untuk mengungkap itu. Dan PPATK harus mau menyerahkan data itu,” imbuhnya.

Sebelumnya, PPATK) mendukung kontestasi pemilihan umum (Pemilu) 2024 menitikberatkan pada gagasan besar, bukan praktik politik uang. Hal tersebut merespons temuannya soal transaksi keuangan janggal diduga membiayai kampanye.

“Kita memiliki komitmen, bahwa Pemilu ini adalah pesta demokrasi yang fokus pada kontestasi kekuatan visi dan misi seluruh kandidat, bukan kekuatan uang atau monetisasi demokrasi apalagi keterlibatan sumber-sumber illegal,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (nas)

Exit mobile version