INDOPOS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat galau mengambil keputusan soal laporan dugaan pelanggaran kampanye, yang dilakukan calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka dalam kegiatan Car Free Day (CFD) beberapa waktu lalu di Jakarta.
Keputusan tersebut harus ditunda, padahal semula dijadwalkan pada Jumat (29/12/2023) sekira pukul 16.00 WIB di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat. Bahkan harus molor hingga malam hari ketika menyampaikan pengunduran putusan.
“Kami mohon maaf karena sudah menunggu sangat lama, dari jam 4 sore (kemarin) bapak/ibu sudah menunggu informasi dari kami terkait status temuan Bawaslu Jakpus,” kata Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey di Jakarta dikutip, Sabtu (30/12/2023).
Ia berdalih putusan itu terlambat dibacakan karena ada anggotanya masih berada di luar kota. Serta harus melengkapi dokumen laporan ihwal dugaan pelanggaran kampanye di CFD.
“Bagi kami untuk menyampaikan informasi, terkait hal ini perlu kita matangkan secara baik administrasinya. Termasuk apa saja yang menjadi syarat menyampaikan status temuan atau laporan,” ucap Sonny sapaan karibnya.
Sekaligus mengkaji dokumen secara mendetail, terkait laporan bagi-bagi susu oleh Gibran di kegiatan itu. Mengingat keputusan Bawaslu harus punya kekuatan hukum, walaupun bukan pelanggaran pidana pemilu.
“Jadi kami perlu kajian dan analisa fakta yang lebih mendetail lagi. Kami meminta waktu tidak terlalu lama untuk memyampaikan hal tersebut,” ujarnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto Putro menyatakan, pihaknya masih punya memutus laporan tersebut. Itu sesuai 14 hari kerja dalam aturan Bawaslu menangani sebuah perkara.
“Tapi yang pasti tanggal 3 Januari (2024) sudah batas waktu ya, karena sesuai 14 hari kerja di luar hari libur,” ujar Dimas dalam kesempatan yang sama.
Sejauh ini, ada tiga politisi PAN yakni Ketua DPP PAN, Zita Anjani, Pasha Ungu dan Uya Kuya yang sudah diklarifikasi ihwal kegiatan yang dihadiri Gibran di CFD pada Minggu (3/12/2023).
Gibran membagikan susu gratis saat mengikuti kegiatan CFD di Jalan Sudirman-Thamrin pada Minggu (3/12/2023). Kegiatan itu disinyalir melakukan kampanye politik. Dia diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf J UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. (dan)