INDOPOS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat dinilai tepat memutuskan aksi calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagi-bagikan susu kotak saat car free day (CFD) sebagai pelanggaran. Ketentuan yang dilanggar yakni, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
Menurut pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti, ada sejumlah alasan dijatuhkannya putusan pelanggaran tersebut. Salah satunya, yang bersangkutan merupakan peserta pemilu 2024.
Meski putusan yang diterima putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu bukan pelanggaran pemilu. Namun, aksi pembagian susu gratis itu terjadi saat masa kampanye.
“Mengapa Bawaslu bisa memutuskan itu? Karena 1. Sudah masuk tahapan kampanye, 2. Gibran adalah peserta pemilu yakni calon wakil presiden,” kata Ray melalui gawai, Jakarta, Jumat (5/1/2024).
Putusan Bawaslu itu menyebut Gibran melakukan pelanggaran atas perda DKI Jakarta. Selanjutnya direkomendasikan kepada pihak terkait untuk menindaklanjutinya.
“Jadi, sekalipun dinyatakan kegiatan itu bukan kampanye, tapi karena ada kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan di masa kampanye, maka di sinilah kewenangan Bawaslu berlaku,” ujar Ray.
Beda halnya bila terjadi di luar tahapan pemilu. Maka Bawaslu, tentunya, tidak memiliki kewenangan untuk menanganinya.
Di sisi lain, aturannya ada pada pergub DKI Jakarta. Dalam bahasa lain, yang dilanggar adalah pergub DKI tentang keramaian di CFD. Hanya saja, apa sanksi yang dapat ditetapkan, tidak disebutkan dalam aturan pergub itu.
“Mungkin karena itu, Bawaslu Jakarta Pusat tidak menyertakan rekomendasi sanksi. Pernyataan melanggara itu sendiri sudah merupakan teguran terhadap Gibran,” ucapnya.
“Dalam bahasa lain, Gibran diputus melanggar pergub DKI oleh Bawaslu Jakarta Pusat berhubungan dengan keramaian di CFD,” tambahnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan terkait kampanye Pemilu 2024, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Menurut aturan tersebut, masa kampanye pemilu dimulai sejak 28 November 2023-10 Februari 2024. Aksi bagi-bagi susu oleh Gibran terjadi pada 3 Desember 2023. (dan)