Ketua MPR: Proses Pemakzulan Jokowi Tidak Bisa Sembarangan

Ketua-MPR-Ri

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet). (Dok MPR)

INDOPOS.CO.ID – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) memberikan tanggapan terhadap isu pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menyoroti proses yang panjang.

“Wacana pemakzulan merupakan langkah yang jauh dari kenyataan karena harus melibatkan mekanisme hak angket. Menurutnya, proses hak angket terletak di DPR, di mana inisiatifnya harus didukung oleh 25 anggota DPR dan dihasilkan keputusan melalui sidang paripurna,” katanya kepada wartawan Kamis (18/1/2024).

Bamsoet mengingatkan tentang pengalaman sebelumnya, di mana kasus skandal Bank Century melibatkan hak angket yang pada akhirnya berujung pada pemakzulan. Namun, ia menyoroti kesulitan yang harus dihadapi, seperti dukungan dari lebih dari dua fraksi dan kebutuhan argumen yang kuat selama sidang paripurna.

“Belum lagi, perlu disepakati oleh semua partai, yang tidak selalu terjamin,” ujarnya.

Bamsoet menyampaikan bahwa proses pembahasan terkait pemakzulan akan memakan waktu lama. Putusan sidang paripurna harus melewati uji kembali oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang melibatkan pembahasan panjang dan pengujian materi yang berkali-kali.

“Kesetujuan MK menjadi kunci lanjutnya proses pemakzulan, sementara ketidaksetujuan MK dapat menghentikan proses tersebut, menjadikannya jauh dari mencapai tujuannya,” pungkasnya.

Diketahui, sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 telah mengunjungi Menko Polhukam Mahfud Md untuk mengajukan permintaan terkait pemakzulan Presiden Joko Widodo.

Meskipun demikian, Mahfud menegaskan adanya syarat-syarat yang harus dipenuhi, seperti keterlibatan presiden dalam korupsi, penyuapan, penganiayaan berat, kejahatan berat, pelanggaran ideologi negara, dan pelanggaran etika. (fer)

Exit mobile version