Ternyata Bawaslu Telah Surati Jokowi soal Batasan Presiden Kampanye Pemilu

penyerahan-pesawat

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai penyerahan pesawat C-130J-30 Super Hercules A-1344 oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Rabu, 24 Januari 2024. Foto: BPMI Setpres/Vico

INDOPOS.CO.ID – Pernyataan Presiden Jokowi (Jokowi) soal kampanye dan keberpihakan presiden, dalam kontestasi pemilihan umum (Pemilu) 2024 masih menjadi perbincangan hangat. Sebab dianggap menyiratkan dukungan terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tertentu.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan, telah lama menyurati Presiden Jokowi mengenai rambu-rambu yang boleh dilakukan kepala negara dalam masa kampanye Pemilu 2024.

“Kami sudah ngirim surat ke Pak Presiden untuk kemudian dalam melakukan hal apapun juga yang berkaitan dengan sekarang masa tahapan kampanye, maka ada beberapa larangan dalam Undang-Undang 7 (2017),” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta dikutip, Sabtu (27/1/2024).

Sekaligus mengingatkan jajaran kabinetnya, supaya tak melanggar ketentuan di tengah masa kampanye Pemilu 2024.

“Kami mengingatkan, memberikan imbauan kepada Pak Presiden untuk pertama, menteri-menterinya yang ada pada kewenangan beliau, juga tindakan-tindakan ke depan dalam kampanye,” ucap Rahmat Bagja.

Ia menilai, tak ada yang salah dengan ucapan Jokowi soal keberperihakan presiden dalam Pemilu. Itu disampaikan berdasar butir aturan dalam perundang-undangan.

“Pernyataan itu kan ngutip Undang-Undang sepertinya. Ya kan? Tidak boleh menggunakan fasilitas negara, ya betul kan di Pasal 281 itu,” tutur Bagja.

“Ya, kalau penterjemahannya lain lagi, silakan lah ahli politik yang lain,” tambahnya.

Presiden Jokowi menyatakan, seorang kepala negara diperbolehkan melakukan kampanye saat pemilu. Juga boleh memihak pasangan calon tertentu.

“Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh,” tutur Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Dia menegaskan dalam berkampanye, tentu tidak boleh menggunakan fasilitas negara. “Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini nggak boleh, berpolitik nggak boleh, Boleh. Menteri juga boleh,” cetis Jokowi. (dan)

Exit mobile version