Aiman Ajukan Praperadilan Terkait Penyitaan Ponsel ke PN Jaksel

Aiman-Witjaksono

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan calon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono memberikan keterangan pers di PN Jaksel. Foto: Indopos.co.id / Dhika Alam Noor

INDOPOS.CO.ID – Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan calon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono mengajukan, praperadilan karena keberatan penyitaan ponsel miliknya terkait kasusnya pernyataan aparat tak netral dalam Pemilu 2024. Gugatan itu disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024).

Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara: 25/pid.pra/2024/PN.JKT.SEL. Tergugat dalam permohonan itu ialah Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya Cq Dirkrimsus Cq penyidik Polda Metro Jaya

“Saya mengajukan Praperadilan mengenai penyitaan (HP) yang saya alami pada jumat dua pekan lalu,” kata Aiman di Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Keberatan tersebut didasari karena ingin menjaga narasumber, yang memberinya informasi terkait dugaan ketidaknetralan aparat dalam ajang Pemilu 2024.

“Saya ingin melindungi narasumber, karena saya ingin menegakan demokrasi dengan melindungi narasumber,” tutur jurnalis media massa televisi nasional itu.

Penyitaan ponsel itu tentu akan mengungkap narasumber, yang memberikan informasi ihwal kasus tersebut. Padahal kerahasiaan mereka harus benar-benar dilindungi menghormatinya.

“Dengan melindungi narasumber karena ketika narasumber itu mudah dibuka, kemudian narasumber itu dengan udahnya disebarkan,” ucap Aiman.

“Maka orang akan khawatir, setiap insan akan khawatir ketika menyampaikan informasi penting yanf akan berpengaruh pada demokrasi ini,” tambahnya.

Ia mengutip kata-kata bijak, “jangan melihat siapa yang mengatakan, tapi dengarlah apa yang dikatakan”. Hal tersebut berkaitan dalam menjaga alam demokrasi Indonesia. Termasuk pelaksanaan Pemilu berintegritas.

“Ini penting untuk menindaklanjuti soal demokrasi, soal netralisasi untuk kemudian kita sama-sama mengawal Pemilu yang jujur, adil dan bermartabat,” imbuhnya.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku telah penyitaan tersebut sudah mengantongi izin dari pengadilan terkait penyitaan ponsel yang bersangkutan.

“Pada tanggal 22 Januari 2024, penyidik telah mengajukan permintaan izin sita kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penyitaan,” ucap Ade Safri kepada wartawan, Jakarta, Jumat (2/2/2024).

“Tanggal 24 penetapan izin sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah terbit dan pada tanggal 26 itu yang menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap HP saudara AW,” tambahnya. (dan)

Exit mobile version