Dugaan Langgar Masa Tenang, Sutradara dan 3 Akademisi Dirty Vote Dilaporkan

dirty vote

Tiga akademisi pemeran dalam dokumenfer Dirty Vote, Feri Amsari, Zainal Arifin Muhtar, Bavitri Susantri. (Instagram/@bivitrisusanti)

INDOPOS.CO.ID – Sejumlah aktivis pemuda tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia (DPP Foksi) melaporkan, tiga akademisi yakni Feri Amsari, Zainal Arifin Muhtar, Bavitri Susantri dan sutradara Dandy Laksono ke Bareskrim Mabes Polri. Itu terkait pembuatan film dokumenter Dirty Vote.

“Dalam hal ini, kami berkonsultasi dengan pihak Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan dugaan pelangaran Pemilu,” kata Ketua Umum FOKSI M. Natsir Sahib dalam keterangannya diterima di Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Pelaporan tersebut didasarkan karena, ketika masa tenang Pemilu memunculkan sebuah film dokumenter tentang kecurangan Pemilu bertujuan untuk membuat kegaduhan. Serta dianggap memojok pasangan calon (paslon) tertentu.

“Menyudutkan salah satu capres yang bertentangan dengan UU Pemilu yang mengatur tentang masa tenang,” nilai Natsir.

Menurutnya, tiga akademisi dan sutradara Dirty Vote diduga melanggar Pasal 287 ayat 5 UU 07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Film dokumenter “Dirty Vote.” (Tangkapan layar Youtube)

“Kami minta Bareskrim Mabes Polri agar profesional dan presisi, untuk mengusut dugaan pidana pelanggaran pemilu ini karena di masa tenang ini termasuk pelanggaran pemilu yang serius dan tendensius terhadap calon lainnya,” ucap Natsir.

Selain itu, tiga akademisi itu bergabung dengan tim reformasi hukum di Kemenkopolhukam. Kala itu masih dijabat Mahfud MD sebagai Menkopolhukam. Sehingga menyebabkan berbau politis.

“Kami menilai, para akademisi tersebut telah menghancurkan tatanan demokrasi dengan memenuhi unsur niat permufakatan jahat,” nilainya.

“Membuat isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga munculnya gejolak di masyarakat dengan fitnah dan data palsu yang disebar ke masyarakat. Ini daya rusaknya luar biasa di tengah masyarakat,” tambah Natsir. (dan)

Exit mobile version