Penyelenggara Ad Hoc Pemilu yang Wafat akan Terima Santunan Rp46 Juta

adhoc

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memberikan keterangan pers di Kantor KPU RI, Jakarta. (Dok. Indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan santunan berupa uang tunai kepada keluarga korban petugas pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang meninggal dunia ketika bekerja dalam proses penghitungan suara maupun pascapencoblosan.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan, santunan kecelakaan kerja yang meninggal dunia bagi penyelenggara Ad Hoc Pemilu diatur Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Secara teknis diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023.

Penerima santunan itu ialah badan Ad hoc, merupakan kelompok panitia penyelenggara pemilu mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Sementara besaran santunan telah diatur, berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat. Foto: Dok Indopos.co.id

“Untuk besaran santunan sebesar Rp36.000.000, dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000,” kata Hasyim dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (17/2/2024).

KPU mencatat, puluhan orang petugas Pemilu 2024 meninggal dunia setelah menjelankan tugas proses penghitungan suara pada 14 hingga 15 Februari 2024.

Petugas Pemilu 2024 yang gugur meliputi panitia pemungutan suara (PPS), kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan satuan perlindungan masyarakat (Linmas).

“Data kematian dan sakit Badan Adhoc, meninggal: 35 orang dengan rincian: PPK: – orang, PPS: tiga orang, KPPS: 23 orang, Linmas: sembilan orang,” ungkap Hasyim. (dan)

Exit mobile version