Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan Dihentikan, Pengamat: Makin Menambah Catatan Buram Pemilu

penghitungan-suara

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 023 Kemang, Jakarta Selatan tengah melakukan penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat kecamatan dihentikan hingga Selasa (20/2/2024). Itu terjadi di sejumlah sejumlah daerah Indonesia. Alasannya, karena menunggu perbaikan aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap)

Menurut pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti, keputusan tersebut menebalkan kecurigaan terhadap pelaksanaan pesta demokrasi 5 tahunan yang telah terjadi dugaan pelanggaran.

“Makin menambah catatan buram pelaksanaan Pemilu,” kata Ray melalui gawai, Jakarta, Senin (19/2/2024).

Ia merasa ada kejanggalan di balik penundaan penghitungan suara. Sama sekali tidak ada alasan hukum menghentikan penghitungan suara di tingkat manapun karena alasan Sirekap lagi diperbaiki.

Penghitungan suara ditunda hanya bisa dilakukan jika terdapat sesuatu yang bersifat force majeure, seperti kejadian gempa bumi. Itupun, hanya dilakukan di daerah di mana kejadiannya berlangsung.

“Makin menguatkan kesimpulan kita bahwa ini adalah pemilu terburuk sepanjang era reformasi. Buruk secara moral, buruk pula secara tekhnis,” kritik Ray.

Sirekap hanyalah pelengkap. Dasar hukumnya hanyalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang derajatnya di bawah Undang-Undang. Maka, keputusan tersebut dianggap tak punya dasae hukum yang kuat.

“Sangat tidak bisa diterima, ketentuan yang diatur oleh UU dapat dihentikan oleh aturan di bawahnya,” ucap Ray.

Peraturan PKPU fungsinya untuk memberi informasi cepat kepada masyarakat tentang rekapitulasi suara berjenjang. Tapi, tidak menjadi pegangan.

Salah satu contoh, penghitungan suara tingkat kecamatan dihentikan terjadi di Kabupaten Gianyar yang dimulai pada Sabtu (17/2/2024) ditunda pada Minggu (18/2/2024). Penundaan itu karena Sirekap mengalami masalah. (dan)

Exit mobile version