Mahfud Pastikan Ajukan Gugatan ke MK dan Hak Angket Bukan Gertakan

Mahfud Pastikan Ajukan Gugatan ke MK dan Hak Angket Bukan Gertakan - mahfud - www.indopos.co.id

Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor 3 Mahfud MD memberikan keterangan pers di Jakarta. Foto: Instagram/@mohmahfudmd

INDOPOS.CO.ID – Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor 3 Mahfud MD memastikan, akan memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan paslon yang meraih suara terbanyak pada Pilpres 2024.

KPU rencananya mengumumkan hasil final penghitungan suara pada 20 Maret yang akan datang. Dengan demikian, TPN Ganjar-Mahfud akan mendaftarkan gugatan ke MK pada 24 Maret.

“Gugatan ke MK itu baru bisa berjalan pada 24 Maret 2024, kalau jadwal KPU mengumumkan pada 20 Maret, kan berarti 3 hari setelah itu,” kata Mahfud MD dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Tim hukum paslon 03 sudah siap dan telah melengkapi alat bukti, yang diperlukan pada sidang sengketa Pilpres di MK.

“TPN sudah siap dan sudah lengkap. Sekarang MK buka kami bisa daftar,” ujar Mahfud.

“Jadi jangan dibilang kok diam saja, kami memang menunggu putusan resmi KPU. Siapa yang suaranya terbanyak, kemudian setelah 3 hari baru sidang,” tambahnya.

Sementara mengenai hak angket di DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024, parpol pengusung paslon 03 tidak gembos di tengah jalan.

Ia memastikan, parpol pengusung Ganjar-Mahfud yakni PPP dan PDI-P solid. Kedua parpol akan mengajukan hak angket ketika masa persidangan di DPR kembali dibuka.

“Tim tetap jalan, nunggu sidang. Jangan masyarakat disesatkan, wah itu gertakan saja tidak diajukan. Diajukan ke mana kalau tidak ada sidang?,” ucapnya.

Ia menambahkan, bahwa hak angket merupakan jalur politik. Sehingga dirinya tidak turut serta dalam pengajuan hak angket.

“Kalau angket saya tidak ikut, karena bukan orang parpol tetapi saya pastikan angket itu jalan, karena saya tidak ikut, saya hanya memberikan saran tentang substansinya,” jelasnya.

Masa persidangan III tahun sidang 2023-2024 ditutup pada 6 Februari 2024. Kemudian, masa reses DPR berlangsung mulai 7 Februari 2024 hingga 4 Maret 2024. (dan)

Exit mobile version