Pelaporan Ganjar Dianggap Politis, KPK: Kami Tidak Pernah Lihat Warna Merah-Kuning

Ganjar-Wayang

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo. (Instagram/@ganjar_pranowo)

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tahapan membuat laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lembaga antirasuah dapat dilakukan melalui pengaduan masyarakat (dumas). Biasanya bakal dilakukan telaah terlebih dulu.

Hal tersebut seraya merespons soal Indonesia Police Watch (IPW), yang melaporkan Gubernur Jateng periode 2013-2023 Ganjar Pranowo dan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 Supriyatno atas dugaan gratifikasi ke KPK.

“Ya sebetulnya, laporan dari manapun mekanisme di KPK kan sama, kekayaan informasi dengan berbagai sumber, klarifikasi, kemudian dibahas dengan Satgas Penyelidikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Setelah melakukan penelitian dan pengumpulan keterangan, KPK melakukan ekspose atau gelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut layak naik ke tahap penyelidikan.

“Kalau sepakat, ada indikasi korupsi baru baik ke penyelidikan baru kita klarifikasi ke yang bersangkutan,” ujar Alex.

Ia mengklaim, lembaga antirasuah tidak pandang bulu menindak dugaan korupsi. Termasuk memandang sosok tertentu dalam perkara tersebut.

“Kalau kami itu kan enggan pernah melihat, apakah ini ada unsur politisnya atau enggak. Apakah ini warnanya merah, kuning, hijau, abu-abu saya enggak lihat seperti itu,” ucap Alex.

“Dan saya yakin, staf kami di bawah pun enggak peduli itu kan warna dari orang itu apa,” tambahnya.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, melaporkan, Ganjar dan pimpinan bank daerah atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.

“IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi,” kata Sugeng, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Perusahaan asuransi itu memberikan, pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback. Nilai cashback itu diduga sekitar 16 persen dibagikan untuk tiga pihak.

Rinciannya, 5 persen untuk operasional Bank Jateng, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah, dan 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng.

“Yang diduga adalah kepala daerah jawa tengah dengan inisial GP,” imbuh Sugeng. (dan)

Exit mobile version