Ada 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu, Bawaslu: Butuh Penegakan Hukum Efektif

bagja

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan keterangan pers dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Mengawal Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu'. (Dok FMB9)

INDOPOS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan, data pelanggaran kode etik Pemilu dari tahap awal Pemilu 2024 hingga saat ini terdapat 266 kasus. Juga 140 kasus pelanggaran hukum lainnya yang tercatat.

“Ini termasuk pelanggaran administrasi yang telah terbukti sebanyak 71 kasus dan pelanggaran pidana sebanyak 63 kasus,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Ia menegaskan, bahwa pelanggaran pidana Pemilu akan tetap ditindaklanjuti dengan serius, meskipun memiliki karakteristik khusus yang tidak mengikuti KUHAP.

“Hampir setengah dari kasus pidana ini terbukti, menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk penegakan hukum yang lebih efektif dalam Pemilu,” ujar Bagja.

Ilustrasi pelaksanaan pemilu. Foto: dokumen INDOPOS.CO.ID

Dari sisi pelaporan, ada sekitar 1.500 laporan masuk, di tambah dengan 700 temuan Bawaslu. Menurutnya, proses penanganan kasus berdasarkan laporan maupun temuan itu menjadi tantangan tersendiri.

Namun, ia menekankan bahwa Bawaslu berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap kasus yang memiliki bukti yang cukup, termasuk kasus yang viral di media sosial maupun yang tidak.

Penanganan kasus tersebut mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu dan memastikan, bahwa setiap pelanggaran mendapatkan tindakan sesuai hukum yang berlaku.

“Setiap suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan setiap suara, dalam rekapitulasi harus memiliki bobot yang sama dalam menentukan hasil akhir,” ucap Bagja. (dan)

Exit mobile version