MK: Anwar Usman Tidak Dibolehkan Tangani Sidang Sengketa Pilpres 2024

MK: Anwar Usman Tidak Dibolehkan Tangani Sidang Sengketa Pilpres 2024 - anwar - www.indopos.co.id

Anwar Usman saat masih menjadi Ketua MK membuka sidang pleno khusus dalam rangka memperingati HUT ke-20 MK, Kamis (10/8/2023). Foto: Dok. Humas MK

INDOPOS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan, hakim konstitusi Anwar Usman tidak bisa ikut dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Sidang perdana sengketa Pilpres digelar pada 27 Maret 2024.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyatakan, hakim konstitusi Anwar Usman tidak dibolehkan ikut memeriksa maupun memutus sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

“Untuk PHPU Pilpres, iya tidak dibolehkan,” kata Fajar melalui gawai, Jakarta, Senin (25/3/2024).

Sidang tetap bisa berlangsung meski tak dihadiri secara lengkap sembilan orang hakim konstitusi. Itu berdasarkan undang-undang penanganan perkara minimal dilakukan tujuh orang hakim dan maksimal sembilan hakim.

“Kalau delapan hakim masih dimungkinkan secara hukum acara, untuk bersidang dan mengambil keputusan,” ujar Fajar.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan hakim Konstitusi Anwar Usman (Hakim Terlapor) melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Sehingga, MKMK memberhentikan Hakim Konstitusi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian, dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Selasa (7/11/2023).

Dalam Pengucapan Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 menyebutkan, Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir.

Selaim itu, tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Termasuk pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Kubu paslon 01 dan 03 telah mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini. Sementara tim hukum paslon 02 siap menghadapo gugatan tersebut. (dan)

Exit mobile version