Sidang MK: Anies Nilai Pilpres 2024 Tak Dijalankan secara Bebas, Jujur dan Adil

aniesip

Calon Presiden Anies Baswedan memberikan keterangannya dalam sidang gugatan sengketa hasil Pilpres 2024. (YouTube MK)

INDOPOS.CO.ID – Calon Presiden Anies Baswedan meragukan pelaksanaan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 memenuhi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber-Jurdil). Justru pesta demokrasi 5 tahunan kali ini dinilainya jauh dari asas tersebut.

“Apakah Pilpres 2024 kemarin, telah dijalankan secara bebas, jujur dan adil? Izin kami menyampaikan jawabnya, tidak. Yang terjadi sebaliknya dan ini terpampang secara nyata di hadapan kita semua,” kata Anies dalam sidang gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di hadapan delapan hakim MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Semua pihak menyaksikan dengan keprihatinan mendalam, serangkaian penyimpangan yang telah mencoreng integritas proses demokrasi di Tanah Air. Mulai hilang independensi, dugaan politisasi penyaluran bantuan sosial hingga intervensi.

“Indepensensi yang seharusnya menjadi pilar utama dalam penyelanggaraan Pemilu, telah tergerus akibat intervensi kekuasaan yang tidak seharusnya terjadi,” ucap Anies.

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok Setkab)

Sehingga terkesan menabrak-nabrak peraturan konstitusi. Terutama ketika meloloskan salah satu pihak menjadi peserta Pilpres 2024.

“Di antara penyimpangan yang kita saksikan adalah penggunaan institusi, negara untuk memenangkan salah satu calon yang secara eksplisit tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan,” singgung Anies.

Belum lagi, tekanan yang dialami kepala desa untuk campur tangan dalam memilih pasangan calon tertentu. “Di mana aparat daerah mengalami penekanan, bahkan diberikan imbalan untuk mempengaruhi arah pilihan politik, serta penyalahgunaan bantuan-bantuan dari negara,” ucap Anies.

“Bantuan sosial yang sejatinya diperuntukan untuk kesejahteraan rakyat, malah dijadikan alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon,” tambahnya.

Salah satu tuntutan pasangan AMIN ialah diskualifikasi calon wakil presiden nomor urut dua atas nama Gibran Rakabuming Raka, sebagai peserta Pilpres 2024 karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024. Itu berdasar laman resmi MK, permohonan tersebut telah tercatat dengan nomor registrasi 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan KPU RI sebagai pihak termohon. (dan)

Exit mobile version