Begini Respons Jokowi Usai Dituduh Abuse of Power di Sidang Sengketa Pilpres 2024

joko

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers di Jakarta. (YouTube Sekretariat Presiden)

INDOPOS.CO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan menanggapi, soal proses berjalannya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Namanya diseret-seret karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.

“Saya tidak mau berkomentar yang berkaitan dengan MK,” kata Jokowi di Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Dewan Pakar sekaligus anggota Tim Hukum Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Bambang Widjojanto membacakan, petitum atau tuntutan pada sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024) kemarin.

Petitum tersebut berisi sejumlah tuntutan, agar pemilihan presiden diulang dengan mendiskualifikasi calon pasangan nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka atau hanya mendiskualifikasi Gibran.

Ilustrasi surat suara. Foto :ist

Salah satunya, memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara serta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang.

Tim Hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menganggap Presiden Joko Widodo melakukan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan terkoordinasi di Pilpres 2024.

Menurut Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud Annisa Ismail, penyalahgunaan kekuasaan terkoordinasi dilakukan Jokowi membuat perolehan suara pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menggelembung.

“Dampak utama dari dilakukannya nepotisme yang kemudian melahirkan abuse of power terkoordinasi adalah melesatnya perolehan suara paslon 2 sehingga dapat memenangkan Pilpres 2024 dalam satu putaran,” ucap Annisa dalam sidang perdana PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024). (dan)

Exit mobile version