MK Bahas Usulan Kubu 01 dan 03 Hadirkan Menteri di Sidang Sengketa Pilpres

MK Bahas Usulan Kubu 01 dan 03 Hadirkan Menteri di Sidang Sengketa Pilpres - mk 1 - www.indopos.co.id

Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang MK. (Dok. Humas MK/Ifa)

INDOPOS.CO.ID – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mencermati, permintaan pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 untuk menghadirkan menteri sebagai menteri.

Menurut Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo, permintaan menghadirkan saksi dari pihak pemohon sangat tergantung dari Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar secara tertutup. Permintaan tersebut untuk sidang dalam agenda mendengar keterangan saksi pada, Senin (1/4/2024).

“Berkaitan dengan permintaan memanggil beberapa kementerian itu, nanti akan kami bahas dulu di Rapat Permusyawaratan Hakim,” kata Suhartoyo di Jakarta dikutip, Jumat (29/3/2024).

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan menilai, permintaan tersebut perlu dipertimbangkan melihat kesesuaian terhadap perkara perselisihan hasil Pilpres 2024. Mengingat perkara yang diajukan bukan perkara norma, melainkan suatu sengketa.

“Ini adalah suatu sengketa, di mana menurut kami berlaku asas actori in cumbit probatio, maka mungkin sebaiknya itu tidak diperlukan,” ujar Otto.

“Kedua, perlu juga dipertimbangkan relevansi kehadiran empat menteri tersebut dalam perkara ini,” tambahnya.

Ketua Tim Hukum Timnas Anies – Muhaimin (AMIN) Ari Yusuf Amir mengutarakan, keinginan mereka untuk menghadirkan empat menteri dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.

“Kami juga mohon izin. Kami juga sudah menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan, Menteri Koordinator Perekonomian guna didengar keterangannya dalam persidangan ini, Yang Mulia,” ucap Ari Yusuf Amir.

Kubu Ganjar Pranowo – Mahfud MD mengusulkan hal serupa. Anggota Tim Hukumnya Maqdir Ismail menyatakan, permintaan untuk menghadirkan saksi atau ahli dari kementerian suatu proses pembuktian, terutama terkait dengan kebijakan. Sebab mencuat dugaan politisasi bantuan sosial.

“Penggunaan bansos itu dari APBN dan APBN milik kita semua, bukan milik orang tertentu. Karena ini bisa dimintai pertanggungjawaban atau diminati keterangan persoalan hal-hal yang lain,” jelas Maqdir.

“Maka kami diberi kesempatan untuk meminta mereka dihadirkan, sehingga bisa menerangkan apa yang menjadi dasar dan pertimbangan penggunaan bansos yang sampai Rp495 triliun,” tambahnya.

Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 telah digelar mulai 27 Maret 2024. Dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Esok harinya agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan perkara PHPU Pilpres. (dan)

Exit mobile version