Temperamental, Polisi Libatkan KPAI Periksa Tersangka Kecelakaan GT Halim

halim

Kecelakan beruntun di GT Halim Utama arah Jakarta, pada Rabu (27/3/2024). Foto: Dok Polda Metro Jaya

INDOPOS.CO.ID – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyatakan, kondisi psikis sopir truk insial MI (18) labil dan cenderung mudah marah. Dia masih menjalani pemeriksaan buntut kecelakaan beruntut kendaraan di Gerbang Tol (GT) Halim Utama arah Jakarta pada Rabu (27/3/2024).

“Memang perilaku anak ini agak temperamen, ditanya pun didampingi kakaknya tidak mau,” kata Latif Usman di Jakarta, Jumat (29/3/2024).

Pihak kepolisian berkoordinasi dengan pihak terkait, dalam melakukan pemeriksaan terhadap anak tersebut. Termasuk keluarga yang bersangkutan.

“Kami berusaha untuk hubungi keluarga karena pihak keluarga yang sudah dihubungi, hanya kakaknya yang datang. Sama anak ini pun tidak diterima,” ujar Latif Usman.

Di sisi lain, anak tersebut tidak dilakukan penahanan lantaran masih di bawah umur. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kecelakan beruntun di GT Halim Utama arah Jakarta, pada Rabu (27/3/2024). Foto: Ist

“Kita menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena ini sudah ini (jadi tersangka) berarti anak ini berhadapan dengan hukum,” terangnya.

Saat ini, koordinasi juga dilakukan dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk memberikan pendampingan kepada anak tersebut.

“Kami perlu pendampingan, mungkin nanti dari KPAI juga akan kami mintai untuk bagaimana penanganan kasus ini biar segera terselesaikan,” tutur Latif Usman.

Dia dijerat Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Kecelakaan beruntun itu melibatkan tujuh mobil mini bus, sebagian penumpang mengalami luka ringan. (dan)

Exit mobile version